Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Makruf Chozin mengatakan, tes usap atau swab test tak membatalkan karena, pertama, nasofaring (bagian atas tenggorokan yang ada di belakangan hidung) dan orofaring (saluran antara mulut dan tenggorokan) yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.